Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda. Mereka melakukan aksinya saat menunggu

TRIBUN MANADO
Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual 

Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual

TRIBUNSUMSEL.COM - Ditetapkan menjadi tersangka lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang melecehkan seorang temannya.

Setelah seorang pelaku mengunggah video aksi mereka ke WhatsApp story, perbuatan kelima pelaku ini diketahui.

Kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengungkapkan.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow."

"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana, artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " jelasnya.

 

Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.

Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Illustration by Skip Sterling)

Pelaku dan Korban Teman 1 Jurusan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara, Mieke Pangkong mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman satu jurusan.

"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved