Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda. Mereka melakukan aksinya saat menunggu
Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual
TRIBUNSUMSEL.COM - Ditetapkan menjadi tersangka lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang melecehkan seorang temannya.
Setelah seorang pelaku mengunggah video aksi mereka ke WhatsApp story, perbuatan kelima pelaku ini diketahui.
Kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengungkapkan.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow."
"Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana, artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " jelasnya.
Ia mengatakan, para pelaku melakukan pelecehan seksual pada temannya sendiri dengan tujuan ingin bercanda.
Mereka melakukan aksinya saat menunggu kedatangan guru ke kelas mereka.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ungkap Jules
Pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjutnya.

Pelaku dan Korban Teman 1 Jurusan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara, Mieke Pangkong mengatakan, korban dan pelaku merupakan teman satu jurusan.
"Para pelaku sudah dimintai keterangan. Mereka satu jurusan dengan korban."