PT KAI Larang Penumpang yang Demam Naik Kereta, Antisipasi Virus Corona
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang penumpang yang memiliki suhu badan tinggi di atas 37 derajat celcius untuk melakukan perjalanan jarak jauh
Yurianto mengatakan saat ini terdapat 13 pasien baru.
"Dengan demikian terdapat 19 pasien yang dinyatakan positif. Sehingga hari ini jumlah kasus terkonfirmasi positif 19, ini penjumlahan dari rilis di awal hari ini saya sampaikan nomor 7 sampai 19," ujar Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Yurianto mengungkapkan, kasus nomor 07 merupakan perempuan berusia 59 tahun.
Kondisinya tampak sakit ringan sedang dan stabil.
Menurut Yuri, pasien kasus 07 baru kembali dari luar negeri dan beberapa saat menunjukkan gejala seperti kemudian dilakukan pemeriksaan PCR.
"Hasilnya positif kasus 07," tutur Yuri.
Selanjutnya pasien kasus 08, laki-laki berusia 56 tahun.
Pasien ini, kata Yuri, tertular dari pasien kasus 07.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com