4 Orang Penimbun Masker Ditangkap Polres Bogor, Pelaku Akui Dapat Untung Hingga Rp 160 Juta
Roland menjelaskan para tersangka ini menjual masker hasil timbunan dengan harga cukup tinggi yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per boksnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Polres Bogor menangkap 4 orang penimbun masker di wilayah Kabupaten Bogor.
"Dilakukan oleh 4 orang tersangka, inisial MA, MF, DW dan AW," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).
Roland menjelaskan para tersangka ini menjual masker hasil timbunan dengan harga cukup tinggi yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per boksnya.
• Kekejaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Prajurit TNI Hendak Salat Ditembak
Seperti masker yang awalnya dijual Rp 20 ribu per boks, dijual tersangka dengan harga Rp 345 ribu per boks.
"Jadi yang bersangkutan pada tanggal 6 Maret kita amankan di Stadion Pakansari. Yang bersangkutan ini menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tidak wajar,"
Roland menjelaskan bahwa para tersangka ini membeli masker dari berbagai tempat kemudian ditimbun di salah satu rumah tersangka yang dijadikan gudang penimbunan termasuk lokasi pembuatan masker palsu.
Lokasi penimbunan ini juga masih di wilayah Cibinong yang jaraknya hanya sekitar 1,5 km dari Markas Polres Bogor.
"Sempat ada penimbunan. Mereka beroperasi sejak ramai virus corona. Dia juga bikin masker palsu. Di tempatnya dia, di rumahnya, di Pakansari," kata Roland.
• Hindari Pemeriksaan di Pintu Parkir, Pencuri Motor Jebol Pagar Jakabaring Sport City (JSC)
• Pemain yang Bakal Gantikan Posisi Bagus Kahfi di Garuda Select, ada Pemain Bhayangkara dan Persija
Dia menjelaskan bahwa para tersangka ini menjual masker dan sanitizer hasil timbunan di wilayah Bogor dengan cara melalui online dan langsung kepada pembelinya secara personal.
Secara keseluruhan terhitung bahwa para tersangka ini mendapat omzet Rp 160 juta dari penjualan tersebut dengan modal awal sekitar Rp 20 juta.
Seperti diketahui, sejumlah penimbun masker ditangkap saat virus corona merebak di Indonesia.
Para penimbun memanfaatkan kesempatan dengan menjual masker dengan harga tinggi.
Barang bukti ratusan boks masker dipamerkan di depan Gedung Satreskrim Polres Bogor.
Ditambah pula barang bukti hand sanitizer, bahan baku pembuatan masker, serta dua unit kendaraan roda empat.
Para tersangka ini dikenakan pasal 107 ayat 1 junto 29 ayat 1 dan atau pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tentang perdagangan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun, dendanya paling banyak Rp 50 Miliar," kata Roland.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com