Berita Lubuklinggau

Tukang Ojek Ngaku Polisi, Rampas Barang dan Pukul Pelajar di Lubuklinggau

Laki-laki berusia 29 tahun ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas)

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Agus Ramadoni, warga Jalan Permai 9 RT 003 Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau. 

Akibat kejadian itu korban mengalami luka gores pada leher dan kehilangan satu buah ukulele, satu hp merk Advan serta uang tunai tunai Rp. 25 ribu, dengan total kerugian korban senilai Rp. 2, 5 juta.

Kemudian penangkapan bermula setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan berada di sekitar Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Sita Mahasiswi di Palembang Dilaporkan Hilang, Anak Tunggal yang Tak Pernah Dimarah Berlebihan

Selanjutnya tim opsnal langsung berangkat ke lokasi yang sudah di beri tahu dan benar tim opsnal polres lubuklinggau melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang didapat.

"Akhirnya tanpa pikir panjang opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut dan setelah dilakukan interogasi oleh tim opsnal polres lubuklinggau pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," tambahnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved