Ini Penjelasan Polisi Soal Pembunuh Bocah 6 Tahun Belum Bisa Dijadikan Tersangka, NF Ngaku Puas
Heru mengatakan polisi akan terus mendalami apakah NF benar-benar pelaku tunggal dalam kasus tersebut, atau ada keterlibatan pihak lain.
Ini Penjelasan Polisi Soal Pembunuh Bocah 6 Tahun Belum Bisa Dijadikan Tersangka, NF Ngaku Puas
TRIBUNSUMSEL.COM - Ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan dalam penentuan status tersangka terhadap NF (15), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan
Merupakan tetangganya sendiri, NF sebelumnya mengaku telah membunuh bocah APA (6).
Heru mengatakan polisi masih menunggu beberapa barang bukti terkait langkah penentuan status pelaku, dikutip dari YouTube Official iNews, Sabtu (7/3/2020),

"Belum kita naikkan statusnya karena memang hasil visumnya kita masih menunggu," ungkapnya.
"Kami masih menunggu (hasil visum), karena alat bukti yang kita butuhkan, salah satunya dari visum itu sendiri," lanjut Heru.
Aksi pembunuhan yang dilakukan tanpa adanya saksi juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
Heru mengatakan polisi akan terus mendalami apakah NF benar-benar pelaku tunggal dalam kasus tersebut, atau ada keterlibatan pihak lain.
"Kami masih mencari apakah benar-benar pelaku ini yang melakukan, karena ini hanya dari pengakuan pelaku."
"Tetapi sebagai pertimbangan hukum kita, kita tetap harus mencari alat bukti, apakah pelaku ini melakukan atau ada orang lain, ini masih kita dalami," paparnya.
Terlepas dari usianya yang masih anak-anak, Heru mengatakan NF secara sadar membunuh APA di bak mandi.
Bahkan saat melapor ke polisi, Heru menjelaskan NF juga sepenuhnya sadar dan mengetahui konsekuensi dari aksinya tersebut.
"Kalau pengakuan dari pelaku, dia melakukan itu sadar, dan dia memahami benar apa yang terjadi, dan saat dia melaporkan diri ke kepolisian juga sadar," papar Heru.
Heru juga menambahkan bahwa pelaku sama sekali tidak merasakan penyesalan seusai membunuh tetangganya itu.
Pembunuhan APA diakui NF dilakukannya atas keinginannya sendiri.