Berita Muara Enim
Mengaku Anggota BNN, Polisi Gadungan Ini Beraksi Tipu 3 Warga Gelumbang Muaraenim
Mengaku sebagai polisi yang bertugas di BNN, Irsanto (36 tahun) meraup jutaan rupiah dari tiga korban penipuannya
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Mengaku sebagai polisi yang bertugas di BNN, Irsanto (36 tahun) meraup jutaan rupiah dari tiga korban penipuannya.
Dengan menipu sebagi anggota polisi, Warga Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim ini, menggelapkan dan mengancam korbannya dengan airsoftgun.
Irsanto berhasil diamankan, Kamis (5/3/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban pertamanya bernama Sn (36 tahun) warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Kejadian bermula pada hari Senin (16/9/2019) sekitar pukul 07.00 di rumah pelaku Dusun III, Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Irsanto berkenalan dengan korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi dinas di BNN.
• Setelah Viral Kasat Lantas Jadi Imam Salat, Muncul Video Bripda Asep Jadi Imam Solat Para Tahanan
Kemudian Sn minta dibantu untuk menghidupkan pajak sepeda motor dan balik nama STNKB.
Irsanto berkata jika ada kakaknya berdinas di Samsat Palembang dan bisa membantu jika korban memberikan uang Rp 750 ribu.
Namun korban baru membayar uang pangkal Rp 450 ribu dan berjanji satu Minggu selesai.
Setelah lewat satu minggu korbanpun bertanya kepada pelaku namun bukan jawaban gembira tetapi diancam akan menembak korban dengan pistol jenis softgun.
Kemudian Senin tanggal 9 Februari 2020, pelaku memberikan STNKB Palsu (stnk hasil scan) kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan Ke Polsek Gelumbang.
• Maksud Hati Sterilkan dari Virus Corona, Uang Rp6 Juta Wanita Ini Malah Gosong di Microwave
Korban keduanya berinisial Hn (33 tahun) warga Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Kejadian pada hari Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 10.00 di rumah korban.
Irsanto datang ke rumah korban dan meminta uang Rp 500 ribu sebagai uang tanda jadi yang diminta pelaku sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan bisa melakukan pengobatan alternatif terhadap orang tua korban.
Tetapi setelah uang diberikan ternyata orangtua korban belum mendapatkan pengobatan tersebut dan pelaku tidak menepati janjinya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang
Korban ketiga berinisial MS (58 tahun)0 warga Gelumbang.
• Kemenag Sumsel : Penangguhan Umrah Hanya Sementara, Bukan Setahun
Kejadian tersebut bermula pelaku datang menemui korban dirumahnya dan mengatakan bahwa bisa mengurusi segala sesuatu hal.
Kemudian korban minta diurusi surat kematian, surat nikah, surat KK dan pelaku bilang bisa mengurusinya dengan biaya Rp 6 juta.
Lalu korban memberikan uang dan berkas yang dibutuhkan pelaku tersebut di halaman Bank BRI Kecamatan Gelumbang pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 20.30.
Dan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 korban mendatangi pelaku menanyakan surat-surat tersebut namun pelaku kembali minta uang pengurusan sebesar Rp 300 ribu untuk biaya ke Palembang mengambil surat-surat tersebut.
• Cerita Pria di Korsel Sembuh dari Corona, Awalnya Sakit Kepala: Sekarang Bisa Push Up Setiap Pagi
Mendengar hal tersebut korbanpun memberikan uang tersebut tetapi ditunggu-tunggu tidak kunjung selesai sehingga melapor ke Polsek Gelumbang karena pelaku juga tidak menetapi janjinya.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gelumbang AKP Prayitno mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti satu lembar tanda terima SPPKB, satu lembar STNKB Palsu An Zulkarnain, satu buah senjata jenis Air Soft Gun dan satu lembar kwitansi, tersangka langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (SP/ Ardani)