Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector, Seorang Ojol Terkapar di Jalan

Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector di Jalan, Diduga Oknum Debt Collector Ingin Tarik Motor

FB Info Lantas Sidoarjo
Bentrok Ojol dengan Debt Collector 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector di Jalan, Diduga Oknum Debt Collector Ingin Tarik Motor

Bentrokan terjadi antara ratusan pengemudi ojek online (ojol) dengan sejumlah pria yang diduga debt collector, di kantor Grab Yogyakarta, Ruko Casa Grande Maguwoharjo, Kamis (5/3/2020).

Kapolres Sleman, AKBP Rizki Ferdiansyah, menjelaskan bentrokan tersebut diduga merupakan buntut dari aksi penganiayaan terhadap seorang driver ojol oleh oknum yang diduga DC.

Menurut Kaporles, kedatangan para anggota DC ke kantor Grab Yogyakarta tersebut sebenarnya untuk mencoba melakukan mediasi.

Namun terjadi salah persepsi dan menimbulkan anggapan bahwa kantor Ojol tersebut sedang diserang oleh para DC.

Aksi lempar batu di jalan raya antar kedua belah pihak pun tak terhindarkan.

"Itu disangkanya kantornya diserang, padahal enggak. Karena permasalahannya simpang siur, disangkanya kantor mereka diserang," ungkap Kapolres Sleman.

Polisi yang datang pun langsung mencoba menarik massa ke Polsek Depok Timur.

Sedangkan para DC diamankan polisi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

"Saya bubarkan, saya tarik ke sini lebih aman," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sleman menjamin bahwa pihaknya akan mengusut kasus penganiayaan dan upaya perampasan motor yang dilakukan debt collector.

Satu persatu kasus akan ditelusuri untuk kejelasannya.

Hal ini sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh pihak driver.

"Kalau ada masalah hukum akan kita proses secara hukum. Saya minta ke teman ojol agar yang jadi korban untuk lapor," ujarnya. 

Debt Collector Dilarang Tarik Paksa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.

Meski demikian, aksi penarikan motor di jalan masih terjadi di Prabumulih.

Tiga orang debt collector mengambil motor milik seorang warga Prabumulih, Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00.

Satu dari tiga orang itu telah diamankan Polres Prabumulih.

Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata M

Kronologi Perampasan Motor

Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman.

Sedangkan dua orang debt collector lainnya saat ini masih menjadi buronan polisi.

Debt Collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25 tahun).

Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di depan Warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30.

Sementara dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Berlin ditangkap petugas karena diduga mengambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban berikut BPKB dan STNK.

Barang bukti lainnya satu motor Honda Beat tanpa plat nomor milik pelaku serta map kuning berisi 4 lembar fotocopy surat tugas penarikan.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (08/02/2020) lalu.

Saat itu korban membawa motor kesayangan miliknya dan tiba-tiba laju kendaraan dikemudikannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector motor.

Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah tak membayar tunggakan sambil menunjukkan Surat Penarikan.

Lalu tiga pelaku langsung merampas motor, padahal korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orang tuanya.

Namun hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Kesal dengan apa yang dialaminya Akbar lalu menceritakan kepada kedua orang tuanya.

Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.

Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.

Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Dihadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dengan naik dan ada surat penarikan.

"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin dihadapan petugas.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum debt collector itu.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).

Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.

"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved