Sabu 24 Kilogram Masuk Palembang
Breaking News: Polda Sumsel Amankan 24 Kg Sabu Asal Myanmar, Salah Satu Tersangkanya Perempuan
Karena, dari pengakuan ketiganya mereka memperoleh ineks dari bandar besar yang ada di Palembang.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan tujuh tersangka jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkoba jenis sabu yang berasal dari Myanmar dan ineks di wilayah Sumsel.
Ketujuh tersangka ini ditangkap di empat lokasi yang berbeda.
Dari ketujuh tersangka, diamankan barang bukti 24 kg sabu dan 695 butir ineks.
Dilokasi penangkapan pertama di Jalan KI Marogan Kemang Agung Kertapati, Jumat (14/2/2020) pukul 18.00 dengan barang bukti 300 ineks dan dua unit motor dengan tersangka Iskandar Saleh (35) warga Lampung Tengah Lampung, Ishak alias Iis (30) warga Kemang Agung Kertapati Palembang dan Rahmanda Riduan (33) warga Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang.
Dari ketiga tersangka, dilakukan pengembangan.
Karena, dari pengakuan ketiganya mereka memperoleh ineks dari bandar besar yang ada di Palembang.
Pengembangan dilakukan terhadap bandar besar.
Tim menuju ke Jalan Danny Effendi Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang.
Dari penggerebekan, diamankan bandar yakni Hari Agustina alias Biok (38) dengan barang bukti sabu seberat 2 kg, ineks sebanyak 395 butir, surat tanah, ponsel, dua sepeda motor, mobil jazz, buku catatan penjualan dan pemasukan narkoba dan kartu ATM.
Sedangkan, suaminya Alamsyah berhasil melarikan diri ketika mengetahui istrinya ditangkap polisi.
Dari pengakuan Hari, bila ada barang yang baru masuk menuju ke Palembang.
Polisi melakukan pengembangan dengan menuju ke Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Sukajaya Sukarami Palembang.
Di sana, polisi mengamankan tersangka Sayadi alias Ujang (50) warga Jalan Pangeran Ayin Sako Palembang, Sandi Eko Wardono alias Kempong (28) warga jalan Pintu Besi Ogan Baru Kertapati Palembang.
Dari ketiganya, diamankan sabu seberat 22 kg sabu, tiga unit mobil dan tiga unit ponsel.
Ternyata, barang sempat dibawa untuk dikirimkan.
Polisi kembali melakukan pengembangan di sebuah bedeng di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sey Selayur Kecamatan Kalidoni.
Dari penangkapan tersangka Yopi Kurnia Utama (37) tidak ditemukan narkoba lantaran sudah diantarkan.
Polisi hanya mengamankan satu unit senpi rakitan beserta tiga butir amunisi aktif.
