Ada Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Pengawasan Wajib Pajak Akan Lebih Intensif

Wajib pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai 2 Maret 2020 ini berpotensi ditangani oleh account representative

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Jati Purwanti
konferensi pers Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/3/2020). 

Jenis pajak yang disasar adalah pajak badan dan pribadi untuk pegawai di sektor tersebut.

Adapun realisasi penerimaan pajak DJP Sumsel dan Kepulauan Babel sebesar 97,69 persen atau Rp15,4 triliun dari Rp15,78 triliun yang ditaksirkan dapat diperoleh sepanjang 2019 lalu. Secara nasional capaian ini sebesar 84,45 persen.

Menurut Imam, penerimaan pajak tersebut termasuk kategori bagus karena telah masuk peringkat empat nasional. Dari sisi pertumbuhan, penerimaan pajak naik sebesar 19 persen. Sementara itu, untuk target penerimaan pajak tahun di Sumsel dan Kepulauan Babel sebesar Rp19,02 triliun naik sekitar 23,4 persen dari realisasi tahun lalu.

"Kami optimistis penerimaan pajak bisa meningkat karena pertumbuhan ekonomi Sumsel juga baik. Apalagi, dengan adanya perubahan pengawasan yang berlaku mulai hari ini." jelas Imam. (SP/ Jati Purwanti)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved