Hasil Otopsi Penemuan Balita Tanpa Kepala, Ternyata Bukan Karena Dibunuh

Kepolisian mengungkap fakta baru kasus balita bernama Yusuf Achmad Ghazali, yang ditemukan tanpa kepala di Samarinda

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Zakarias
Ibu Yusuf Melisari saat berbincang dengan ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (27/2/2020).( 

TRIBUNSUMSEL.COM, SAMARINDA-Kepolisian mengungkap fakta baru kasus balita bernama Yusuf Achmad Ghazali, yang ditemukan tanpa kepala di Samarinda.

Hasil otopsi mengungkapkan, balita berusia 4 tahun ini bukan dibunuh.

Ahli forensik menyimpulkan, organ kepala korban lepas karena pembusukan alami di air selama kurang lebih 16 hari.

Sementara itu, kedua orangtua Yusuf mengaku menerima hasil otopsi tersebut.
Sebelumnya, Bambang Sulistyo dan Melisari bersikukuh buah hatinya telah menjadi korban pembunuhan.

Seperti diketaui, korban tiba-tiba menghilang saat dititipkan di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).

Dua pekan kemudian, Minggu (8/12/2020) dia ditemukan tewas tanpa kepala di parit Jalan Pengeran Antasari, Gang 3, RT 30 Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu.

Terendam di Air

Menurut Kombes Dr dr Sumy Hastry Purwanti, ahli forensik dari Mabes Polri, lepasnya kepala korban karena pembusukan alami selama 16 hari.

Pihaknya menjelaskan, telah memeriksa secara menyeluruh, dari tulang tulang, leher, tulang dada, tulang iga kanan dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah.

Hasilnya, semuanya utuh, tidak ada kekerasan.

"Karena almarhum masih kecil. Terendam di air pun terlalu lama. Jadi tulang leher mudah lepas," jelas Hastry.

Orangtua Tua Terima Hasil Otopsi

Bambang dan Meliasari mengaku telah menerima hasil otopsi penyebab kematian buah hatinya.

Bambang juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberi dukungan.

"Kami menerima hasil otopsi. Apalagi ini ditangani ahli forensik terbaik," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved