Hasil Otopsi Penemuan Balita Tanpa Kepala, Ternyata Bukan Karena Dibunuh

Kepolisian mengungkap fakta baru kasus balita bernama Yusuf Achmad Ghazali, yang ditemukan tanpa kepala di Samarinda

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Zakarias
Ibu Yusuf Melisari saat berbincang dengan ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Kamis (27/2/2020).( 

Kendati demikian, mata Melisari berkaca-kaca.

Dia terlihat beberapa kali memeluk dr Hastry.

"Semoga anak kami (Yusuf) bahagia di surga," harap Meliasari.

Sementara itu, dua tersangka pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang meninggal.

Ancaman hukuman penjara dalam pasal itu adalah lima tahun penjara.

"Karena semua sudah terungkap penyebab kematian. Jadi tinggal kawal di persidangan nanti," kata Meliasari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Baru Kasus Kematian Balita Tanpa Kepala di Samarinda"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved