Berita Viral

Mbah Warjin Ditandu Hingga 6 Kilometer Untuk Berobat, Ini Fakta Miris Dibaliknya

Video kakek dari Jombang yang ditandu sejauh 6 kilometer demi berobat ke tenaga medis terdekat sangat menyayat hati

ist
Mbah Warjin Ditandu Hingga 6 Kilometer Untuk Berobat, Ini Fakta Miris Dibaliknya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Media sosial kembali mengungkap potret warga yang sulitnya hidup di daerah terpencil.

Video kakek dari Jombang yang ditandu sejauh 6 kilometer demi berobat ke tenaga medis terdekat sangat menyayat hati.

Video itu viral di media sosial seperti Facebook, Instagram hingga WhatsApp.

Peristiwa yang cukup memilukan itu ternyata menimpa seorang kakek bernama Mbah Warjin.

Mbah Warjin warga Dusun Rapahombo, Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Video yang sempat viral itu terjadi pada Minggu (23/2/2020).

Karni Ilyas Ngakak & Penonton Heboh Saat Sutiyoso Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Soal Banjir DKI

Video tersebut kemudian diviralkan akun Facebook bernama Jalaluddin, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 19.50 WIB.

Awalnya di unggahan itu, Jalaluddin menulis, Mbah Warjin terpaksa ditandu karena menderita sakit keras.

Sementara itu, kondisi jalan yang dilalui tak bisa dilewati kendaraan bermotor, khususnya roda empat.

Setelah Kompas.com coba menghubungi perangkat desa setempat, Sekretaris Desa Klitih pun buka suara.

Sekretaris Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Qomaruddin mengatakan, sosok pria yang ditandu beberapa orang tersebut benar merupakan Mbah Warjin.

Video Dibuat oleh Kepala Dusun Sendiri

Rekaman yang menayangkan aksi sejumlah warga mangangkat Mbah Warjin dengan tandu untuk berobat direkam oleh Paidi yang merupakan Kepala Dusun Rapahombo.

Video itu kemudian diunggah pemilik akun Facebook, Jalaluddin.

"Mbah Warjin siang tadi digotong sejauh hampir 6 kilometer, dari Dusun Rapahombo ke Dusun Brangkal Desa Jipurapah."

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved