Jebloskan Mantan Walikota Medan ke Penjara, Kisah Eks Hakim MA Artijdo Alkostar Kebal Suap
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Artidjo Alkostar
TRIBUNSUMSEL.COM -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Artidjo Alkostar berbagi pengalamannya menolak berbagai godaan selama masih menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.
Artidjo Alkostar adalah anggota majelis hakim agung yang menvonis mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme menvonis Rahudman Harahap 5 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp 480 juta.
Kini Artidjo bercerita, terdapat seorang pengusaha asal Surabaya yang sempat mencoba menyuapnya.
Tidak mempan dengan godaan itu, Artidjo justru mengusir si pengusaha.
"Banyak orang datang ke saya, "Pak Artidjo yang lain sudah," loh apa ini? Ya tampangnya sih pengusaha dari Surabaya. (Saya bilang) detik ini Anda keluar, kalau tidak, kursi Anda saya terjang atau saya suruh tangkap, keluar dia," kata Artidjo di Gedung ACLC KPK, Selasa (25/2/2020).
Artidjo mengatakan, dirinya berkomitmen tidak ingin berhubungan dengan orang-orang yang berperkara.
Namun, ia menyebut tidak sedikit dari mereka yang berusaha mendekati Artidjo lewat para pegawai MA.
Artidjo melanjutkan, pengusaha asal Surabaya yang sempat menyuapnya itu juga sempat mengirim salinan cek untuk kembali menggoda Artidjo.
"Saya dikirimi fotokopi cek, "Pak Artidjo, nomor berapa rekening Pak Artidjo, ini untuk Pak Artidjo".
Saya bilang dengan pedas, saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi, kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain," kata Artidjo.
Di peristiwa lain, Artidjo mengaku sempat diminta bertemu dengan pengacara yang sedang menangani sebuah perkara.
Meskipun pengacara itu sangat disegani, bahkan oleh Artidjo sendiri, Artidjo menolak untuk bertemu karena melanggar kode etiknya sebagai hakim.
"Kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya. Karena itu melanggar kode etik," ujar Artidjo.
Ketegasan Artidjo dalam menolak bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara memang kerap memusingkan mereka yang sedang berurusan dengan hukum.