2 Tahun Lagi Pensiun, Ketua Gudep SMPN 1 Turi Malah jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor
Tiga orang tersebut merupakan penginisiasi kegiatan susur sungai tersebut, ketiganya juga telah memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.
Rencana tersebut muncul lewat diskusi di grup WA, dan tak ada pembahasan mengenai keamanan dan keselamatan.
"Dari perencanaan dan diskusi-diskusi, tidak ada yang membahas soal safety. Saat pelaksanaan juga tidak ada alat keselamatan diri misal pelampung atau tali. Itu yg tidak diperhitungkan sama sekali sejak perencanaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo.
Kegiatan susur sungai tersebut tak hanya satu kali dilakukan disekolah, biasanya dilakukan satu kali dalam satu semester.
Terakhir kali dilakukan yakni pada 2019 dengan lokasi berada di utara lokasi kejadian di Sungai Sempor Jumat lalu.
Sementara itu, IYA mengaku menyesal dan meminta maaf atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya itu.
Ia mengaku akan menerima segala risiko dan konsekuensi dari kalaliannya tersebut.
"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.
IYA berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait guru yang ditahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono mengatakan belum akan diberhentikan dari status PNS.
"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucap Arif.
Kepala Sekolah Mengaku Tak Tahu
Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan susur sungai yang dilakukan oleh para siswanya dalam ekstra kurikuler Pramuka.
Titik mengakui kegiatan Pramuka memang menjadi kegiatan rutin sekolah.