Jumlah Rukun Sholat Fardhu, Hukum dan Penjelasannya Berdasarkan Hadist Rasulullah SAW

Rukun sholat adalah setiap perkataan maupun perbuatan yang akan membentuk hakekat sholat. Pada hukumnya, jika ada satu rukun sholat yang tertinggal,

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/unsplash
Jumlah Rukun Sholat Fardhu, Hukum dan Penjelasannya Berdasarkan Hadist Rasulullah SAW 

“Tidak ada shalat (artinya tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.”

Ruku’ dan thuma’ninah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun),

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

“Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”

Keadaan minimal dalam ruku’ adalah membungkukkan badan dan tangan berada di lutut.

Sedangkan yang dimaksudkan thuma’ninah merupakan keadaan tenang di mana setiap persendian juga ikut tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk mengulangi shalatnya, beliau bersabda,

لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ

“Shalat tidaklah sempurna sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’.

Bacaan Doa Sesudah Sholat dan Dzikir Setelah Sholat 5 Waktu Lengkap Arab, Latin dan Artinya

I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا

“Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah.”

Sujud dan thuma’ninah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved