Perampokan Prabumulih
BREAKING NEWS : Perampokan dan Penyekapan Pegawai Toko Zahwa Ternyata Rekayasa, Ety Terlilit Hutang
Aksi perampokan dan penyekapan yang diungkapkan Ety Susanti (30) yang merupakan pegawai sekaligus pembantu Toko Zahwa Jalan Padat Karya
Penulis: Edison | Editor: Moch Krisna
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Aksi perampokan dan penyekapan yang diungkapkan Ety Susanti (30) yang merupakan pegawai sekaligus pembantu Toko Zahwa Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (20/02/2020) sekira pukul 10.00, ternyata hanya rekayasa.
Ety Susanti yang merupakan warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih tersebut sengaja mengarang cerita untuk mengambil uang Rp 11 juta milik majikannya Ferdi dan Lia Asmara (36).
Ety mengakui jika telah merekayasa perampokan sekaligus penyekapan setelah petugas Polres Prabumulih melakukan pemeriksaan intensif.
Hal itu dilakukan petugas lantaran setelah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan menyinkronkan dengan keterangan Ety justru menemukan banyak kejanggalan.
Tidak hanya itu, pengakuan dari Ety juga bahkan berbelit-belit dan terkesan berubah-ubah.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya ibu muda itu mengakui jika dirinya sengaja mengarang cerita dan merekayasa perampokan dan penyekapan terhadap dirinya..
Kepada anggota kepolisian, Ety mengaku nekat melakukan rekayasa perampokan dan penyekapan lantaran terlilit hutang.
Sementara dirinya mengetahui sang majikan menyimpan uang Rp 11 juta di dalam meja kasir dan kunci laci tidak dibawa pemilik toko.
Atas dasar itu Ety kemudian mengarang cerita jika ada dua perampok masuk dan melarikan diri lewat jendela lantai tiga ruko.
Ety tidak mengetahui jika di lantai tiga tidak ada tempat lari, sementara jendela lantai dua banyak kawat berduri.
Ety mengambil uang dengan membuka laci penyimpanan uang menggunakan kunci yang disimpan di laci sisi lain di meja kasir. Kemudian ia mengikat sendiri mulut, tangan dan kaki menggunakan lakban serta membiarkan bayi digendongnya terkapar di lantai.
Namun aksi pelaku terbongkar setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.
Ety ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan polres Prabumulih.
"Terpaksa aku rekayasa pak, aku khilaf, aku lagi butuh duit untuk bayar utang, nyesal nian aku," ungkap Ety dihadapan petugas kepolisian.
