Mantan Sekretaris Partai Demokrat Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Rp 2,75 Miliar

Mantan Sekretaris Partai Demokrat Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Dana Rp 2,75 Miliar

Tribunlampung.com
Mantan Sekretaris Partai Demokrat Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Dana Rp 2,75 Miliar 

"Terdakwa berusaha dan merayu saksi agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan akan dikembalikan paling lama 2 bulan dan akan memberi uang tambahan sebagai ucapan terima kasih," terang JPU.

Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan akan memperkenalkan saksi Namuri kepada Ridho Ficardo.

"Terdakwa juga menjanjikan saksi Namuri akan bicara dengan Gubernur Lampung agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga," imbuh JPU.

Atas perkataan dan janji-janji tersebut, saksi Namuri percaya dan menyetujui permintaan terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp 2,75 miliar.

"Dengan ditemani oleh saksi Rustam Efendi dan saksi Sunarko, saksi Namuri ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk menyerahkan uang," katanya.

JPU menjelaskan, penyerahan dilakukan secara bertahap.

Pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,25 miliar.

"Namun sampai dengan waktunya, terdakwa tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 2,75 miliar ditambah uang terima kasih dan tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri menemui saksi Ridho Ficardo," jelas JPU.

JPU menuturkan, seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri juga tidak terdakwa pergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat Lampung.

Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik saksi Namuri, sehingga pada akhir bulan Agustus 2017 saksi dan terdakwa melakukan pertemuan untuk kepastian pengembalian uang. Terdakwa kemudian meminta waktu akan mengembalikan seluruh uang sampai pada akhir bulan September 2017 dengan surat tertulis," terang JPU.

"Namun karena sampai dengan waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut terdakwa tidak juga mengembalikan seluruh uang, saksi Namuri melaporkan terdakwa ke Polresta Bandar Lampung dan diproses secara hukum," imbuh JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved