Mantan Sekretaris Partai Demokrat Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Rp 2,75 Miliar

Mantan Sekretaris Partai Demokrat Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Dana Rp 2,75 Miliar

Tribunlampung.com
Mantan Sekretaris Partai Demokrat Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Dana Rp 2,75 Miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Sekretaris Partai Demokrat Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Dana Rp 2,75 Miliar

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad divonis 24 bulan penjara.

Seusai mendengarkan vonis, pria yang biasa disapa Fajar ini langsung memeluk istrinya.

Fajrun menjalani sidang kasus penggelapan dana Rp 2,75 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).

Dokter Nurshabrina Hilang, Ternyata Tidak ke Pertemuan Alumni di Lampung, Ini Pesan Terakhirnya

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Pastra.

Jenderal Bintang Dua Minta Anggota Polisi Terlibat Narkoba Digantung dan Ditembak 10 Kali

Adapun pertimbangan putusan ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak konsisten dalam memberi keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya," tegasnya.

Pastra pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menerima putusan ini atau pikir-pikit.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan yang telah dibacakan oleh Yang Mulia," kata Fajrun.

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami. Kami terima," kata penasihat hukum terdakwa.

Putusan terhadap Fajrun ini masih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Seusai persidangan, Fajrun bergegas keluar area persidangan untuk menemui sang istri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved