Berita Prabumulih
Bandar Sabu di Payuputat Prabumulih Diringkus, Polisi Juga Temukan Senjata Api di Kamar Pelaku
Bandar itu bernama Amirudin bin Cik Toha (54 tahun), warga RT 01 RW 01 Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Bandar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini meresahkan warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Kamis (20/02/2020), sekitar pukul 02.15.
Bandar itu bernama Amirudin bin Cik Toha (54 tahun), warga RT 01 RW 01 Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik bening sedang berisikan paket narkotika jenis sabu berat brutto 9,80 gram, 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 5,47 gram, 1 timbangan digital, 1 ball klip bening, 1 hp, 1 senjata api rakitan dan tujuh butir amunisi.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com diringkusnya diduga bandar sabu tersebut bermula ketika pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 11.00 Tim Opsnal Resnarkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Payuputat Tanah Abang tepatnya di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
• Ayah Dokter Nurshabrina 5 Hari Menunggu di Stasiun, Tapi Anak Tak Kunjung Tiba
Menindaklanjuti info tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Tak ingin membuang waktu, sekitar pukul 02.15 Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Amirudin.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku didampingi ketua RT setempat dan berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan didalam kamar pelaku.
Tidak hanya itu petugas juga mengamankan 7 butir amunisi dan satu plastik Asoy hitam besar yang berisi barang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang di balut dengan tissue.
Pelaku yang diringkus petugas tidak bisa membantah dan mengakui jika barang haram tersebut miliknya serta akan dijual kembali.
• Dokter Nurshabrina Hilang, Ternyata Tidak ke Pertemuan Alumni di Lampung, Ini Pesan Terakhirnya
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Zon Prama membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, kami juga akan mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Zon Prama mengatakan untuk perkara kepemilikan senjata api tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal Polres Prabumulih.
"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 KUHP dan pasal 112 ayat 2 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bandar-sabu-payuputat-prabumulih.jpg)