Berita Kriminal

Nasib Tragis Istri Siri, Ditusuk Suami Karena Kerap Minta Uang Belanja

Petaka keributan oleh pasangan suami istri siri tersebut terjadi karena pelaku tak tahan selalu ditagih uang belanja.

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Tersangka M Gilang Ramadhan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gilang Ramadhan (18) secara membabi buta menikam istri sirinya, Nur Azizah (18).

Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk di paha dan pipi.

Petaka keributan oleh pasangan suami istri siri tersebut terjadi karena pelaku tak tahan selalu ditagih uang belanja.

"Dia selalu minta uang belanja, sedangkan aku tidak ada uang. Ini malah minta terus, makanya aku kesal dan aku tusuk," ungkap tersangka dihadapan penyidik Polsek Gandus Palembang, Selasa (18/2/2020).

Bunga Citra Lestari Booking Liang Lahat Untuk Dirinya di Samping Makam Ashraf, Dibeli Rp 260 Juta

Janjikan Prabumulih Terang Sampai Pedesaan, Pemkot Bakal Pasang Ribuan Lampu Jalan

Hasil Sriwijaya FC vs Bantul All Star : Sriwijaya FC Menang Dengan Lebih Dari Selusin Gol

Siswi di Pasaman Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Kakak Dihamili Adik Kandung Sendiri

Setelah menikam, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka.

Merasa aman dan tidak mengetahui bila istri sirinya sudah melapor ke polisi, membuat tersangka kembali ke rumah.

Saat di rumah itulah, tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersangka, juga diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Pisau inilah yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban Nur Azizah.

"Aku tidak tahu kalau sudah dilaporkan. Makanya aku pulang, saat pulang malah tertangkap," ungkapnya.

Kapolsek Gandus Palembang AKP Willian Harbensyah menuturkan, penangkapan tersangka setelah korban membuat laporan ke Polsek Gandus Palembang pada 9 Januari 2020.

Dari lapor korban, langsung dilakukan penyelidikan.

Mengetahui tersangka kembali ke rumah di Jalan PSI Lautan Lorong Unglen Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, Polsek Gandus Palembang langsung melakukan penangkapan, Selasa (18/2/2020) sore.

"Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk korban sudah sehat dan dapat beraktivitas," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved