Pilkada Musirawas

Maju Jalur Independen Pilkada Musirawas, Pasangan Akmaludin-Triono Klaim Dapat 25 Ribu Dukungan

Pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Musirawas, Akmaludin-Triono yang bakal maju dari jalur independen

Editor: Prawira Maulana
AHMAD FAROZI
Tim penghubung dua pasangan bakal calon perseorangan kordinasi dengan KPU terkait teknis penyerahan dukungan yang akan digunakan pada Pemilukada Kabupaten Musirawas, 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Musirawas, Akmaludin-Triono yang bakal maju dari jalur independen atau perseorangan pada Pemilukada Kabupaten Musirawas 2020 mengklaim sudah mengantongi 25.007 dukungan.

Sedangkan pasangan Wazanazi-Hairil mengklaim sudah memgantongi 10 ribu dukungan.

"Ada dua pasang bakal calon yang akan maju dari jalur perseorangan. Yaitu pasangan Akmaludin-Triono dan pasangan Wazanazi Wahid-Hairul. Mereka sudah kordinasi dengan KPU terkait dengan dukungan yang akan digunakan untuk pencalonan," kata Divisi Teknis KPU Kabupaten Musirawas, Apandi, Selasa (18/2/202.

"Untuk pasangan Akmaludin - Triono, melalui LO atau tim penghubungnya, menyatakan sudah menginput data ofline sebanyak 25.007 dukungan. Sedangkan pasangan Wazanazi - Hairul menyatakan sudah mendapatkan 10 ribu dukungan," sambungnya.

Dikatakan, dalam rapat kordinasi antara KPU dengan tim penghubung bakal calon perseorangan tersebut antara lain dibahas mengenai jadwal untuk menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Dimana, berdasarkan tahapan, jadwal bagi calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungannya ke KPU berlangsung mulai tanggal 19-23 Februari 2020. Dan untuk pilkada Musirawas 2020 ini, calon yang akan maju dari jalur perseorangan minimal harus menyerahkan syarat dukungan sebanyak 24.612 atau 8,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu sebelumnya.

Disebutkan, setelah calon perseorangan menyerahkan syarat dukungannya, maka KPU akan menghitung jumlah minimum dan keabsahan serta sebaran dukungan minimal di delapan kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Musirawas.
Menurutnya, setelah dicek nantinya, maka akan langsung diketahui apakah syarat dukungan yang diajukan diterima atau dikembalikan.

"Jika memenuhi syarat, kita lanjutkan verifikasi faktual, diturunkan ke PPK dan PPS. Dari verifikasi faktual ini akan diketahui apakah data yang diajukan memenuhi syarat atau tidak mememuhi syarat. Misalnya ada anggota TNI-Polri, meninggal dunia atau pun ganda," ujar Apandi.

Ditambahkan, untuk dukungan ganda internal antara kedua calon, dimana satu dukungan memberikan dukungannya kepada kedua calon perseorangan, maka yang memberikan dukungan tersebut akan dipanggil untuk diklarifikasi, kemana arah dukungan sesungguhnya.

"Kalau terjadi adanya ganda internal antara dua calon, maka yang memberikan dukungan akan dipanggil oleh PPS disksikan oleh PPL, mau dukung siapa. Harus pilih salah satu. Kalau dua-duanya tidak diperbolehkan, karena ini berarti dukungan ganda," pungkasnya. (ahmad farozi)

Ahmad Farozi
Tim penghubung dua pasangan bakal calon perseorangan kordinasi dengan KPU terkait teknis penyerahan dukungan yang akan digunakan pada Pemilukada Kabupaten Musirawas, 2020.

Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Area lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved