Kuasa Hukum Sekjen Sunda Empire Sebut Rangga Akan Didatangi Pengacara Internasional
Kuasa Hukum Sekjen Sunda Empire Sebut Rangga Akan Didatangi Pengacara Internasional
TRIBUNSUMSEL.COM - Pendiri Sunda Empire telah ditahan pihak kepolisian.
Meski telah ditahan 22 hari di Mapolda Jabar, Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana tetap yakin pada pendiriannya.
Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin dihubungi Kompas.com, mengakui kalau Rangga konsisten.
• Siswi di Pasaman Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Kakak Dihamili Adik Kandung Sendiri
"Kita sudah menjenguk Ki Ageng Ranga Sasana, keadaannya baik, masih bersemangat," ucap erwin.
Perihal pendiriannya tersebut, Erwin menyebut bahwa Sekjen Sunda Empire itu tak goyah dan tetap dengan narasi pemikirannya.
"Kaya misalnya tanggal 16 mau ada pertemuan internasional kemudian nanti bahkan ada pengacara internasional khusus yang menghampiri kita," ucap Erwin.
• Tabrak Buntut Truk, Mobil Kijang yang Dikendarai Sukandar Ikut Terseret Hingga 1 Kilometer
Meskipun begitu, Erwin tetap profesional dan fokus terhadap pendampingan kliennya tersebut.
"Tapi diluar itu kita profesional dan fokus terhadap pendampingan Ki Ageng Rangga Sasana. Untuk ke depan kita dampingi dan backup terus proses perkembangannya seperti apa," tuturnya.
Tiga petinggi Sunda Empire ditangkap
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.
Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposito sebesar 500 juta dollar AS di Bank Swiss.
Sementara Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire mengatakan, kepada para anggotanya bahwa uang 500 juta dollar AS itu akan dipergunakan untuk menyejahterakan masyarakat.
Deposito yang 500 juta USD ini kan menjadikan motif bagi tersangka NB.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.