Pilkada Serentak Sumsel 2020
Jelang Penyerahan Dukungan Bapaslon Perorangan, Bawaslu Endus Palsukan Tandatangan Dukungan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengungkapan, jajaran Bawaslu Kabupaten hingga di tingkat bawah
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengungkapan, jajaran Bawaslu Kabupaten hingga di tingkat bawah, akan melakukan pengawasan melekat, untuk meminimalisir pelanggaran saat dilakukan bakal pasangan calon kepala daerah.
Salah satu kerawanan terjadi pelanggaran, yaitu pada tahapan penyerahan dukungan masyarakat, bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perorangan atau independen yang akan dimulai 19- 23 Februari mendatang.
"Kita sudah melakukan bimtek terkait pengawasan pencalonan, semua sudah dilakukan persiapan untuk pengawasan melekat, strategi dan alat kerja pengawasan terhadap dukungan syarat pencalonan," kata komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, modus para calon peserta untuk bisa memenuhi syarat dukungan, tak dipungkiri, kadang- kadang memalsukan data atau sebagainya.
"Kalau pengalaman, pernah di Pilkada 2015, siapa tahu mengulang lagi. Karena ini dianggap modus yang biasa, tapi kadang- kadang siapa tahu nyelip saja ganda, palsu dan tidak memenuhi syarat," ungkap Syamsul.
Diterangkannya, jajaran pengawas pemilu harus bisa memastikan dan memperhatikan syarat dukungan akan keaslihan dukungan yang diberikan ke KPU Kabupaten nant.
"Jadi harus ditelit dukungan itu, baik KTP, tandatangan orang yang mendukung, dengan pengawasan melekat, mulai dari penyerahan ke KPU, termasuk digitalisasinya sama dak dengan manual harus dipastikan, termasuk surat lernyataan dan administrasi lainnya," ucap Syamsul.
Kemudian, pengawas harus memperhatikan hasil scan yang ada, termasuk dukungan itu apakah sudah boleh atau tidak. Seperti, jika masyarakat itu seorang anggota TNI/ Polri atau usia yang belum punya hal pilih.
"Artinya, seluruh berkas itu harus dipegang pengawas di jajaran bawah, minimal nanti bisa verifikasi faktual kelapangan dengan sampling. Jangan sampai ada dukungan ganda atau menggunakan KTP palsu, ataupun ada dukungan tidak memenuhi syarat, termasuk keasliaan tanda tangan di surat dukungan," ucapnya.
Dilanjutkan Syamsul, pihaknya akan menginstruksikan para komisioner Bawaslu Kabupaten untuk ikut turun mengawasi, bukan hanya dibalik meja sajam
"Komisioner Bawaslu Kabupaten, harus stand bye jangan staf saja, tapi gantian mengawasinya," tukas koodinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel ini.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menyatakan, penyerahan dukungan dari calon independen diserahkan ke KPU pada 19 - 23 Februari.
Kelly mengatakan untuk calon independen harus menyerahkan syarat dukungan masyarakat, berupa fotocopy KTP 8,5- 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap, dengan surat pernyataan.
Pasangan bacalon perseorangan atau independent yang maju lewat jalur non parpol harus mendapat dukungan minimal 8,5- 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya.
"Sesuai aturan yang ada, jika pemilih yang terdaftar di DPT dibawah 250 ribu, maka syarat minimal harus 10 persen dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP. Sedangkan pemilih yang terdaftar dikisaran 250 ribu hingga 500 ribu, syarat dukungannya minimal 8,5 persen," beber Kelly Mariana.
Kelly menerangkan untuk jumlah pemilih yang ada dibawah 250 ribu yaitu Kabupaten PALI dan Muratara sehingga syarat minimal dukungan 10 persen. Sedangkan 5 Kabupaten lainnya, OKU, OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir, dan Mura minimal 8,5 persen.