Ide Gila Pasutri Agar Bergairah Ajak Siswi SMP Threesome, Bila Menolak Akan Disantet
kedua pelaku menyekap IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome agar istri bergairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Beralasan agar bergairah dalam berhubungan intim, membuat P seorang wanita meminta suaminya mencari korban.
Tanpa pikir panjang, sang suami menuruti permintaan istri untuk mencari wanita lainnya agar mau diajak berhubungan badan bertiga atau threesome.
Aksi gila itulah yang dilakukan pasangan suami istri, S (51) dan P (29).
Kedua pelaku pun menyekap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Brebes, Jawa Tengah.
Sejauh ini kedua pelaku diduga alami kelainan seksual.
• Ngaku Dua Kali Berhubungan dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Pasaman Buang Bayi Baru Dilahirkan
• Mirip Ainun-Habibie, Bunga Citra Lestari Kavling Makam Berada di Samping Ashraf, Dipesan Rp 260 Juta
kedua pelaku menyekap IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome agar istri bergairah.
Polisi menjelaskan, pelaku diduga tertarik berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Istrinya ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu, Adiel menambahkan, kasus tersebut berawal pada hari Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku.
IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan. Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.
• Bunga Citra Lestari Booking Liang Lahat Untuk Dirinya di Samping Makam Ashraf, Dibeli Rp 260 Juta
Korban pun tak curiga, IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com