NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sensus Penduduk 2020 Secara Online sensus.bps.go.id, Ini Caranya
NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sunsus Penduduk 2020 Secara Online, Ini Caranya
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan, Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik 'Cek Keberadaan'.
5. Jika pertama kali mengakses SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu pilih 'Buat Password'.
6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik 'Masuk'.
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik 'Mulai Mengisi'.
8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai.
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
Kemudian, halaman selanjutnya mengisi keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol 'Kirim'.
11. Unduh bukti pengisian.
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan sandi saja.
Untuk lebih lengkap, silakan simak tayangan dari BBPS Statistics berikut ini.