NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sensus Penduduk 2020 Secara Online sensus.bps.go.id, Ini Caranya

NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sunsus Penduduk 2020 Secara Online, Ini Caranya

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Tangkap Layar sensus.bps.go.id
NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sunsus Penduduk 2020 Secara Online, Ini Caranya 

NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sunsus Penduduk 2020 Secara Online, Ini Caranya

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam kegiatan Sensus Penduduk 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk secara online.

Masyarakat diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id.

SPO dapat dilakukan kapan saja secara mandiri, pelaksanaan dimulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit

Siapkan Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan

Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara”

Informasi yang Anda berikan akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Partisipasi Anda akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.

Bagaimana jika diantara orang dalam satu keluarga NIK dan KK tidak dapat mengakses Sensus Penduduk 2020 secara online?

Untuk masalah tersebut berikut penjelasannya dikutip dari laman FAQ www.bps.go.id

Kamu bisa menggunakan pasangan NIK dan KK dari anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK.

Jika memang tidak ada data Anda, tunggu sampai bulan Juli 2020 petugas BPS akan mengunjungi anda dalam SP2020-Wawancara.

Cara Pengisian Data Sensus Penduduk secara Online

Berikut cara pengisian data sensus penduduk online melalui laman Sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan Youtube BPS Statistics.

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan, Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik 'Cek Keberadaan'.

5. Jika pertama kali mengakses SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu pilih 'Buat Password'.

6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik 'Masuk'.

7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik 'Mulai Mengisi'.

8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai.

9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.

Kemudian, halaman selanjutnya mengisi keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.

Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.

10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol 'Kirim'.

11. Unduh bukti pengisian.

Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.

Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan sandi saja.

Untuk lebih lengkap, silakan simak tayangan dari BBPS Statistics berikut ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved