Berita Palembang

Hubungan Asmara 3 Tahun Diputus, Pria di Palembang Benturkan Kepala Pacarnya ke Dinding 

OG menjadi korban penganiyaan oleh mantan pacarnya yang tidak terima hubungan mereka diputus

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi dianiaya pacar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-OG menjadi korban penganiyaan oleh mantan pacarnya yang tidak terima hubungan mereka diputus.

Kepala OG dibenturkan ke dinding.

Tidak terima perbuatan mantan pacarnya, OG, wanita 23 tahun di Palembang melaporkan mantan pacarnya berinisial WM (24 tahun) ke SPKT Polrestabes Palembang Senin (17/2/2020) siang.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Plaju Palembang, Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 20.20.

"Waktu itu dia tidak terima saya putusin, jadi dia ke rumah saya malam-malam meminta saya untuk tidak memutuskannya,"

"Namun terjadi keributan antara saya dengan dia," kata Og kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Viral, Bantuan Bupati Jember untuk Korban Banjir Ditarik Lagi Seusai Diliput Media, Ini Faktanya

Mungkin lantaran tidak terima keputusan dan emosi, mantan pacarnya menganiaya OG.

Kepala OG mengalami sakit akibat dibenturkan serta mata mengalami luka lebam di sebelah kanan.

"Saya tidak terima prilaku dia ke saya, selama pacaran tiga tahun dia tidak pernah memukul saya baru inilah."

"Memang dia suka marah tapi tidak pernah main tangan seperti ini selama pacaran dulu," katanya.

Sebelum melaporkan perbuatan sang mantan pacar, korban terlebih dahulu ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang untuk berobat.

Beli Tiket Garuda Dapat Cashback Rp 400 Ribu, Ini Rute-rutenya

"Saya berobat dulu ke rumah sakit, barulah saya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang," tambahnya.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan korban mengenai penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya di dalam rumah korban.

"Laporan sudah diterima anggota piket kita selanjutnya laporan polisi akan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam laporan polisi ini yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tutupnya. (SP/ Andyka Wijaya)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved