Begal Sadis
Seminggu Setelah Membegal Riko Datangi Lagi Korban Lalu Menusuknya, Kesal Korban Lapor Polisi
Lantaran kesal dilaporkan ke polisi, seorang pelaku begal nekat mencari lagi korbannya dan menusuknya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lantaran kesal dilaporkan ke polisi, seorang pelaku begal nekat mencari lagi korbannya dan menusuknya.
Padahal seminggu sebelumnya, pelaku tersebut sudah merampas motor yang dikendarai korban.
Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dipimpin Kanit 4 Kompol Zainuri kemudian menangkap pelaku.
Karena melawan saat akan ditangkap, satu dari empat pelaku yang diamankan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Pelaku yang ditembak juga merupakan orang yang melakukan penusukan terhadap korban.
"Saya kesal karena dapat kabar dia (korban) melapor ke polisi. Jadi saya cari lagi dan tusuk dia," ujar Riko Supriyanto Wijaya (19) pelaku begal yang kemudian menusuk korbannya saat ditemui di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (14/2/2020).
Selain Riko petugas juga turut mengamankan IM (17), rekannya yang ikut membegal korban.

Selanjutnya penadah hasil kejahatan tersebut yakni Bambang Hermanto (38) dan Agus (41) juga tak luput dari penangkapan.
"Uangnya (hasil begal) saya pakai untuk foya-foya dan beli narkoba. Setelah nusuk korban, saya sempat lari ke Jakarta. Baru juga kembali lagi ke Palembang," ujar Riko yang dalam kesehariannya mengaku sebagai kernet di salah satu bus pariwisata.
Pelaku yang lain, IM mengaku menjual motor hasil rampasannya ke penadah seharga Rp.2 juta.
Dari hasil tersebut ia mengaku menerima uang sebesar Rp.150 ribu yang kemudian dibelikan sendal dan satu telepon genggam.
"Baru satu kali ini saya ikut begal. Biasanya kerja serabutan jadi tukang bangunan," ujar IM.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan tindak kejahatan begal yang dilakukan para tersangka terjadi pada Desember 2019 silam.
Tepatnya berlokasi di jalan Rambutan Dalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
"Saat korban sedang dalam perjalanan pulang kerja ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, datanglah para tersangka ini yang kemudian mengarahkan pisau untuk menakuti korban. Setelah korban menjauh, mereka lantas membawa kabur motornya," ujar Suryadi.
Selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran petugas.
Suryadi mengatakan, atas perbuatannya para tersangka terancam dikenakan pasal 365 dan 480 KUHP.
"Untuk selanjutnya para tersangka ini harus menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.