Pembunuh Driver Taksi Online

Kelegaan Istri Sofyan Setelah Akbar Divonis Mati, Kisah Pembunuhan Driver Online Palembang

Perasaan lega bercampur bahagia langsung disampaikan Fitriani setelah mendengar pembunuh suaminya divonis hukuman mati

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Keluarga Sofyan, driver taksi online korban pembunuhan langsung tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis hukuman mati terhadap terdakwa Akbar, Kamis (13/2/2020) 

Bahkan terdakwa Acun tak kuasa menahan tangis ketika majelis hakim mengetok palu tanda sahnya putusan yang dijatuhkan terhadap mereka.

Sementara terdakwa Rido hanya bisa tertunduk diam dengan wajah pucat tanpa berkata apapun.

"Dari keterangan para saksi-saksi dan barang bukti serta fakta-fakta selama persidangan, maka terbukti terdakwa telah merampas nyawa korban dan barang korban secara berencana,"ujar Hakim ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH di sela persidangan.

Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.

Dimulai dari ajakan terdakwa Akbar Alfris yang merupakan otak kejahatan terhadap Sofyan.

Akbar Alfaris memberikan arahan kepada terdakwa Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok.

Begitupun terdakwa fA (16) yang juga diarahkan oleh Akbar.

Mereka diarahkan, ketika di dalam mobil agar minta berhenti di tengah jalan. Kemudian melakukan peran masing-masing yakni menarik dan langsung membunuh korban.

Saat melancarkan aksinya, Acun dan FA mencekik leher korban. Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara terdakwa Ridwan menginjak kepala korban sampai bunyi 'krek' hingga tewas.

Jenazah korban dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp.22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp.5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp.6 juta.

"Untuk itu tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa, sehingga keduanya pantas dijatuhi hukuman mati,"tegas hakim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved