Pemasok Narkoba untuk Lucinta Luna Alias Fattah Dari Kalangan Artis? Kekasih Abash Pasrah

Pemasok Narkoba untuk Lucinta Luna Alias Fattah Dari Kalangan Artis?, Polisi Ungkap Ini Nasib artis, Lucinta Luna berada di ujung tanduk

Instagram @lucintaluna / Awan Potret
Lucinta Luna terjerat narkoba 

Lucinta Luna Positif Gunakan Psikotropika, Akui Konsumsi Selama 5 Bulan

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Lucinta Luna positif menggunakan psikotropika atau obat-obatan terlarang.

Lucinta Luna pun ditangkap di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020).

Masih dalam Beepdo, setelah menjalani tes pemeriksaan, ia positif mengonsumsi benzodiazepine berjenis riclona.

"Positifnya ini adalah benzo. Benzo itu masuk di dalam salah satu obat yang namanya riclona. Tapi masuk ke psikotropika," ungkap Yusri.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengaku telah menggunakan obat terlarang itu dalam waktu lima bulan terakhir.

"Pengakuan awal bahwa yang bersangkutan memakai obat ini sudah sekitar lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, menurut pengakuan Lucinta Luna, tersangka merasa mengalami depresi.

Lucinta Luna juga mengaku pergi ke dokter pribadinya untuk periksa dan meminta obat yang diduga narkoba jenis sabu tersebut.

Yusri menambahkan oleh karenanya hal ini masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan tersangka, Lucinta Luna.

Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya salah satunya adalah kekasihnya, Abash yang disebut-sebut seorang perempuan bernama asli Diah Ayu Ashari (DAA).

Lalu, dua orang lainnya berinisial NHM dan HD.

Adapun ketiganya diungkap Yusri, jenis kelamin Abash alias DAA dan NHM adalah perempuan dan HD adalah laki-laki.

Dari empat orang yang diciduk polisi tiga di antaranya negatif menggunakan obat terlarang, sehingga mereka beralih status dari tersangka menjadi saksi atas kasus ini.

Sementara, satu di antaranya yakni Lucinta Luna telah positif menggunakan atau mengonsumsi obat terlarang, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved