Belum Punya Akun Pajak? Ini Cara Buat/Registrasi Akun di DJP Online, Wajib Punya EFIN
Belum Punya Akun Pajak? Ini Cara Buat/Registrasi Akun di DJP Online, Wajib Punya EFIN
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Belum Punya Akun Pajak? Ini Cara Buat/Registrasi Akun di DJP Online, Wajib Punya EFIN
TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap warga negara yang sudah memiliki pendapatan pribadi yang masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka harus melaporkan pendapatan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.
Laporan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Tahunan yang bisa dilakukan maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, Anda harus memiliki akun dengan cara registrasi terlebih dulu.
Bagi yang belum punya akun pajak di DJP online segera lakukan registrasi
Registrasi akun membutuhkan NPWP dan No Efin yang sudah anda mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.
Berikut sajian tutorial daftar akun di DJP online terbaru 2020, mudah dan cepat.
Tutorial Mendaftar di DJP Online
1. No Efin
Nomor EFIN, hanya bisa kaliam dapatkan di kantor pelayanan pajak asal daerah masing-masing

Berikut cara mendapatkan kode e-FIN pajak:
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.