Berita Muara Enim

Tolak Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja, Ratusan Buruh Demo di Pemkab Muara Enim

Ratusan buruh ini berasal dari Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI) dan Persatuan Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (PSERBUK)

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Ratusan Buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Konpederasi Persatuan Buruh Indonesia Sumsel (DPW KPBI SUMSEL) berunjuk rasa di kantor Pemerintah Kabupaten Muaraenim, Senin(10/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Ratusan Buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Konpederasi Persatuan Buruh Indonesia Sumsel (DPW KPBI SUMSEL) berunjuk rasa di kantor Pemerintah Kabupaten Muaraenim, Senin(10/1/2020).

Ratusan buruh ini berasal dari Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI) dan Persatuan Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (PSERBUK) Korwil Sumsel.

Ratusan buruh ini tiba di Pemkab Muaraenim sekitar pukul 11.30 Wib.

Mereka berorasi di halaman Pemkab Muaraenim dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Muaraenim dan Satpol PP.

Dewan Eksekutif KPBI Pusat, Khamid Istakhori yang memimpin orasi mengatakan, kedatangan mereka ke pemkab Muaraenim untuk menyampaikan bahwa Konpederasi Persatuan Buruh Indonesia Sumsel menolak keras terhadap Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

"Kita datang ke sini dengan tujuan agar pihak terkait dalam hal ini Pemkab Muaraenim dan DPRD Kabupaten Muaraenim dapat menyampaikan aspirasi kami ke Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk menolak Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja yang tidak berpihak pada kepentingan buruh," katanya.

Dijelaskannya bahwa Penolakan tersebut dinilai karena dampak rangcangan UU Omnibus Law tersebut tidak berpihak pada buruh.

"Diantaranya menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, fleksibiltas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing unskill,"katanya.

Kemudian lanjutnya dampak lainnya adalah jaminan sosial terancam hilang dan menghilangkan saksi pidana bagi pengusaha.

Terkait hal itu lanjutnya pihaknya menyatakan sikap menolak keras Omni Bus Law-RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

"RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) melalui mekanisme Omnibus Law sejatinya adalah upaya pemerintahan Jokowi memberikan karpet merah kepada kaum pemodaI/pengusaha untuk menyelamatkan krisis ekonomi kapitalisme."

"Omnibus Law CILAKA memiskinkan kaum buruh, kerena prinsip penciptaan lapangan kerjanya tidak selaras dengan peningkatan kesejahteraan, melainkan merampas kesejahteraan kaum buruh,"katanya.

Selain itu, Mekanisme Omnibus Law tidak tepat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia yang menganut hukum civil law.

Penerapan Omnibus Law justru memperlihatkan ketidak mampuan pemerintah dalam mengelola sistem hukum di indonesia yang tumpang tindih.

"Logika mengejar investasi dengan mendorog Omnibus Law adalah logika yang sesat, sebab berdasarkan data Word Economic Forum yang menjadi peringkat pertama penghambat investasi adalah faktor Korupsi bukan masalah ketenaga kerjaan,"

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved