Berita Kriminal

Jualan Sabu di Lapak Cabai Secara Terang-terangan, Aksi Nekat Pedagang di Pasar Lubuklinggau

Jualan Sabu di Lapak Cabai Secara Terang-terangan, Aksi Nekat Pedagang di Pasar Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis |
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Mat Tagun alias Gun (35 tahun), pedagang cabai di Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II tak berkutik ketika ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Mat Tagun alias Gun beralasan kebutuhan ekonomi, membuat ia nekat berjualan sabu di lapak cabainya.

Mat Tagun yang keseharian berjualan cabai di Pasar Bukit Sulap ini juga menjual sabu kepada pembelinya.

Warga Desa Blitar Muka, Kampung 6 Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini akhirnya memilih jalan pintas berjualan narkoba.

Diakui Gun, ia berjualan narkoba baru satu bulan.

"Jualan cabai sudah dua tahun, jualan narkoba baru sebulan ini pak, karena penghasilan kurang, akhirnya jualan narkoba," kata Gun saat dibincangi Tribunsumsel.com, Kamis (6/2/2020).

Cerita Peraih Skor SKD Tertinggi di CPNS Lubuklinggau, Dua Kali Gagal di Tes Kementerian

Gun mengaku caranya memasarkan narkoba kepada pelanggan supaya tidak dicurigai para pedagang lainnya, ia menjualnya secara bersama-sama dengan cabai.

"Ketika ada yang datang beli cabai kita layani, kalau ada yang beli narkoba juga kita layani, dalam sehari kadang dapat uang Rp 100-200 ribu, tergantung pelanggan datang," terangnya.

Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Rafhael Bukit Jaya Lingga mengatakan pelaku ditangkap karena berprofesi sebagai pengedar narkoba. Ia ditangkap saat tengah berjualan Selasa (4/2/2020) kemarin.

Harga Bawang Putih Dari China Meroket di Pasar Sekip Palembang

"Penangkapan bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi jika pelaku sering transaksi narkoba di lapak jualan cabai miliknya di Pasar Bukit Sulap," paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku sering transaksi di dalam lapak jualan cabai miliknya, kemudian anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

"Ketika dilakuan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu dalam satu buah asbak rokok warna hitam yang didalamnya berisi 14 bungkus plastik klip kecil berisikan shabu-shabu seberat 2.18 gram," ujarnya.

Kemudian delapan ball plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, satu unit Handphone merk Nokia warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta.

Hasil intrograsi pelaku mengaku membeli shabu dari pelaku Jono yang beralamat di Simpang Kapur Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan dan untuk pengembangan," ungkapnya. (Joy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved