Aksi Siswa SD Curi Motor Tetangga, Gegara Tidak Dibelikan Motor Oleh Orangtua
Aksi Siswa SD Curi Motor Tetangga, Gegara Tidak Dibelikan Motor Oleh Orangtua
"Ini sangat miris anak-anak di bawah umur, masih pelajar melakukan tindak pidana dan keduanya wanita," ujar dia.
Keduanya tidak ditahan. Namun, nantinya tetap akan menjalani sidang diversi. Setiap hari Senin dan Kamis kedua pelaku harus wajib lapor.
"Nanti dengan bimbingan dari Bappas, harapan saya mereka tetap melanjutkan sekolah, kerena masih anak-anak masa depanya masih panjang," ucap Etty.
Panit Reskrim Polsek Danurejan Aiptu Nugroho Jatmiko menjelaskan, C sempat meminta kepada orangtuanya agar dibelikan sepeda motor.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi.
"Saat ada kesempatan, ada motor di depan rumah milik tetangganya langsung muncul keinginan mengambil," ujar Nugroho.
Pelaku mengaku berniat untuk mengembalikan, tapi takut.
"Iya hanya ingin naik motor, digunakan jalan-jalan, pengakuanya mau dikembalikan tapi takut," kata Nugroho.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 362 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com