Aksi Siswa SD Curi Motor Tetangga, Gegara Tidak Dibelikan Motor Oleh Orangtua
Aksi Siswa SD Curi Motor Tetangga, Gegara Tidak Dibelikan Motor Oleh Orangtua
TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi Siswa SD Curi Motor Tetangga, Gegara Tidak Dibelikan Motor Oleh Orangtua
Dua pelajar SD dan SMP bernisial C (13) dan B (14) ditangkap setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.
Keduanya mengambil sepeda motor tetangganya untuk digunakan jalan-jalan.
Kapolsek Danurejan, Kompol Etty Haryati mengatakan, pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, korban memakirkan sepeda motor miliknya di depan rumah orangtuanya di Kecamatan Danurejan.
"Motor terparkir dalam keadaan tidak dikunci setang. Kunci juga tertinggal di motor," ujar Kapolsek Danurejan, Kompol Etty Haryati dalam jumpa pers, Kamis (6/2/2020).
• Mau Beasiswa Kuliah di India? Pemkot Palembang Buka Kesempatan Bagi ASN dan Umum
Pelaku melihat kunci sepeda motor tetangganya masih tertinggal.
Mengetahui itu, pelaku lantas mengambil kunci tersebut. Korban yang mendapati kunci motornya tidak ada, lalu mengambil kunci cadangan.
Korban pergi dengan mengunakan motornya untuk membantu jualan gudeg.
Kemudian korban kembali pulang untuk mengambil gas elpiji.
• Ribuan Gugatan Cerai Tiap Tahun Ditangani Pengadilan Agama Kayu Agung, Istri Paling Banyak Menggugat
Saat korban masuk rumah untuk mengambil elpiji, pelaku yang sebelumnya sudah mengambil kunci, lalu mencuri sepeda motor tersebut.
Mendapati motornya hilang, korban lantas melapor ke Polsek Danurejan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sepeda motor korban dikendarai oleh C dan B.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Hayam Wuruk, Kota Yogyakarta.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku C masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas V, sedangkan B pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII.
Pelaku utama yang berperan sebagai inisiator berinisial C. Sedangkan B diajak oleh C.
"Ini sangat miris anak-anak di bawah umur, masih pelajar melakukan tindak pidana dan keduanya wanita," ujar dia.
Keduanya tidak ditahan. Namun, nantinya tetap akan menjalani sidang diversi. Setiap hari Senin dan Kamis kedua pelaku harus wajib lapor.
"Nanti dengan bimbingan dari Bappas, harapan saya mereka tetap melanjutkan sekolah, kerena masih anak-anak masa depanya masih panjang," ucap Etty.
Panit Reskrim Polsek Danurejan Aiptu Nugroho Jatmiko menjelaskan, C sempat meminta kepada orangtuanya agar dibelikan sepeda motor.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi.
"Saat ada kesempatan, ada motor di depan rumah milik tetangganya langsung muncul keinginan mengambil," ujar Nugroho.
Pelaku mengaku berniat untuk mengembalikan, tapi takut.
"Iya hanya ingin naik motor, digunakan jalan-jalan, pengakuanya mau dikembalikan tapi takut," kata Nugroho.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 362 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com