Kasus SMA Taruna Indonesia

Terdakwa Kekerasan SMA Taruna Menangis Mohon Keringanan, Ibunya Pun Tersedu-sedu

Terdakwa Obby Frisman Artakatu (25) menyampaikan bantahan dirinya sebagai orang yang melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Obby Frisman Artakatu (24) saat menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Obby Frisman Artakatu (25) menyampaikan bantahan dirinya sebagai orang yang melakukan tindak kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya salah seorang siswa SMA Taruna Indonesia bernama Delwyn Berli Juliandro (14).

Atas hal tersebut pula, Obby yang tak kuasa menahan tangis, memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya saat ini.

"Saya mohon yang mulai bisa bertindak adil atas apa yang telah saya alami ini," ujar Obby dengan nada memohon seraya menangis tersedu dihadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/2/2020).

Suasana haru sempat menyelimuti ruang persidangan manakala ibu Obby juga tak kuasa menahan tangisnya ketika mendengar kesaksian sang anak.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Obby dicecar sejumlah pertanyaan mengenai tugas dirinya sebagai pembina MOS di SMA Taruna Indonesia.

"Tahun kemarin adalah yang pertama bagi saya sebagai honor untuk membina siswa disana. Selain itu ada juga dari alumni dan pihak TNI sebagai kordinator lapangan," jelasnya.

Menurut Obby, sebelum meninggal, korban ditemukannya telah duduk bersimpuh di samping danau tak jauh dari gedung sekolah.

Namun Ketika didekati, korban justru mengamuk seperti orang yang sedang kesurupan.

"Saya tidak ada marah ataupun mengintimidasi. Korban saat itu seperti orang kerasukan. Dia mengamuk dan menghempaskan badannya sendiri ke seng yang ada disana," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang juga menghadirkan saksi ahli dari tim forensik rumah sakit Bhayangkara.

Dalam kesaksiannya, dr Indra Sakti Nasution Spf berujar bahwa ditemukan adanya beberapa luka lebam akibat benturan di bagian kepala belakang dan dada korban.

"Selain itu juga seluruh ujung kuku korban berwarna kebiruan. Hal ini terjadi karena korban sempat kekurangan oksigen," ujarnya saat menjelaskan hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap jenazah Delwyn.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan dalam (outopsi), ditemukan adanya resapan darah dibagian kepala belakang korban.

Selain itu juga ditemukan adanya pembekuan darah dibagian rongga otak, ada juga lendir di bagian kerongkongan karena kekurangan oksigen dan terdapat resapan serta pembekuan darah di dada korban.

"Tapi secara keseluruhan, diduga penyebab kematian korban karena adanya pendarahan di rongga kepala," ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved