Setelah Ditutup Paksa Wabup Muratara, Perusahaan Tambang Galian C Menghadap Pemerintah

Perusahaan tambang galian C ditutup paksa oleh Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni pada November 2019 lalu.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Ilustrasi galian c. 

"Kami harus tahu legalitas perusahaan ini, analisis dampak lingkungannya seperti apa, kemudian kontribusinya terhadap daerah bagaimana," kata Devi.

Saat sidak itu, Devi menemukan kejanggalan terkait alat berat yang digunakan perusahaan dalam aktivitas penambangan galian C tersebut.

Pasalnya, perusahaan menggunakan alat berat jenis Articulated Dump Truck (ADT) berkapasitas 40 ton untuk mengangkut batu.

"Sebenarnya kalau tambang batu galian C tidak boleh pakai ADT ini. Alat berat ini biasanya dipakai di tambang batubara, tambang emas. Kalau galian C sudah pakai ini tentu menyalahi aturan," tegas Devi.

Parahnya lagi, alat berat jenis ADT tersebut mengangkut batu dengan cara menyeberangi sungai dan tentu berdampak pada lingkungan hidup.

"Dia angkut batu lewat sungai, terus sungai jadi keruh. Nah di hilir sungai ini airnya dikonsumsi masyarakat, tidak boleh seperti ini, karena ini ada limbah B3-nya, bahaya," ujar Devi. (cr14)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved