Berita Lubuklinggau
Pedagang Cabai di Lubuklinggau Menyambi Jual Sabu, Ditangkap Saat Sedang Berjualan di Pasar
Ia ditangkap saat tengah berjualan di dalam lapak jualan cabai miliknya, Selasa (04/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Mat Tagun alias Gun (35 tahun), pedagang cabai di Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II tak berkutik ketika ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Warga Desa Blitar Mocca Kampung 6 Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
Ia ditangkap saat tengah berjualan di dalam lapak jualan cabai miliknya, Selasa (04/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu buah asbak rokok warna hitam yang didalamnya berisi 14 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu seberat 2,18 gram.
• BREAKING NEWS, Wanita Ini Selamat Meski Mobilnya Rusak Berat Ditabrak Kereta Api di Lahat
Kemudian delapan ball plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit handphone merek Samsung lipat warna hitam, satu unit Handphone merek Nokia warna merah dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.
Kasatnarkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sopian Hadi mengatakan, kronologis penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi jika pelaku sering transaksi narkoba.
"Kita dapat informasi mereka sering transaksi di lapak jualan cabai di Pasar Bukit Sulap, informasinya transaksi itu dilakukan tersangka saat berjualan," kata Sopian pada Tribunsumsel.com, Selasa (4/2/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku sering transaksi di dalam lapak jualan cabai miliknya, kemudian anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
• Suami Diduga Halu Tikam Tubuh Istrinya Bertubi-tubi, Ngaku Lihat Istri Sebagai Dajjal Bertaring
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket," paparnya.
Hasil intrograsi, pelaku mengaku membeli sabu dari pelaku Jono yang beralamat di Simpang Kapur Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan dan untuk pengembangan," ujarnya.