'Kerajaan Baru' Muncul Lagi Bernama Kesotoan Nusantara. Pimpinan: Pagi Sampai Malam Wajib Makan Soto

Mereka mengenakan busana adat Jawa pada Minggu (2/2/2020) untuk mendeklarasikan 'Negara Kesotoan Nusantara'.

Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/Feryanto Hadi
Puluhan orang dengan mengenakan busana adat Jawa pada Minggu (2/2/2020) mendeklarasikan 'Negara Kesotoan Nusantara' di Jalan Lebak Bulus Raya Nomor 2, Cilandak, Jakarta Selatan. 

King of The King ditangkap polisi (Kolase Tribunnewsmaker/ Kompas.com (Singgih Wiryono) & Istimewa)

Sempat Ngaku Punya Rp 60.000 T & Akan Belikan Prabowo Jet, Petinggi King of The King Ditangkap

Petinggi King of The King, Juanda, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Juanda sendiri ditangkap setelah polisi meminta keterangan dari tiga tersangka yang sudah diringkus sebelumnya.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto.

Sugeng menjelaskan, Juanda ditangkap di kediamannya di Kabupaten Karawang.

Juanda, lanjut Sugeng, ditangkap sebagai koordinator King of The King wilayah timur dan barat.

Ia menambahkan, Juanda merupakan ornag yang memiliki ide untuk membuat spanduk King of The King.

Seperti diketahui, dalam spanduk tersebut King of The King berjanji akan membayar hutang-hutang negara.

Spanduk itu lalu didistribusikan ke beberapa daerah seperti Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Diketahui juga bahwa Juanda merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Karawang.

Bahkan, statusnya masih aktif.

Untuk pasal yang disangkakan kepada Juanda sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.

Juanda sebelumnya mengaku menjadi Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).

Ia mengklaim, King of The King akan melunasi utang-utang luar negeri Indonesia dan akan membagikan uang sebesar Rp 3 miliar per kepala.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved