Kasus Suap KPU RI
Ketua KPU Sumsel Kelly Dicecar KPK 15 Pertanyaan, Kasus Suap Komisoner KPU
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana dicecar 15 pertanyaan dan harus berada di Gedung KPK diperiksa untuk dimintai keterangan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana dicecar 15 pertanyaan dan harus berada di Gedung KPK diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi mulai pukul 10.00 dan selesai pukul 14.00, Rabu (29/1/2020).
"Jam 10 sampai 12. Lalu istirahat 12 sampai 13. Jam 14 lah selesai. Ada 15 pertanyaan. Seputar rekap dan caleg yang meninggal (Nazaruddin Kiemas)," ungkap Amrah Muslimin SE MSi Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas yang tengah mendampingi berangkat ke Gedung KPK.
Menurut Amrah, ia sendiri tidak bisa masuk ke dalam karena hanya Kelly yang diperkenankan mendapat panggilan dari KPK.
Kabar dipanggilnya Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat para wartawan memburu Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsri angkatan 1986 ini.
"Beliau masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Mohon bersabar ye kawan kawan. Yo kagek yo. Nunggu balek. Kami besok pagi mungkin baru balek," ungkap Amrah Muslimin.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir ini menjelaskan, jika Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1 dari fraksi PDIP, Riezky Aprilia.
"Idak melebar lah. Hasil rekap kami tu kan dijadikan patokan penetapan Riezky sebagai calon terpilih. Soal proses prolehan suara PDIP di Sumsel 1 Terkait WS," kata Amrah.
Di sela-sela pemeriksaan jelang pukul 12.00, Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana sempat menulis pesan singkat kepada Sripoku.com.
"Kagek yo blm selesai lg istrht," jawab Kelly singkat.
Usai pemeriksaan, Sripoku.com beberapa kali mencoba menghubungi untuk minta penjelasan, belum mendapat balasan jawaban.
Lagi-lagi Amrah Muslimin SE MSi Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas yang tengah mendampinginya memberikan penjelasan.
Sebelum pukul 17.00 Amrah Muslimin membenarkan jika Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana sudah selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK.
"Sudah. Besok be ke kantor dek. Kami malam ini jam 21.30 balek," kata Amrah.
Amrah Muslimin SE MSi Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM hanya sempat menjelaskan singkat soal pemeriksaan.
"Dak belari dari itu lah pertanyaaaanyo," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kelly dipanggil sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Dikutip dari Kompas.com
Ali tidak membeberkan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kelly hari ini.
Namun, diketahui bahwa Harun yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan eks caleg DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.
Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK. (Abdul Hafiz)