Pemalak Tusuk Polisi

Kronologi Ditangkapnya Pemalak Penusuk Polisi, Diburu Sampai Kabupaten PALI

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka penusukan polisi.

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Prawira Maulana
Novaldi/TRIBUNSUMSEL
Penusuk AIPTU Eko Linardi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka penusukan polisi..

Kompol Suryadi menuturkan setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada (17/12/19) pihaknya membentuk tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan opsnal Polres Pali.

"Kita lakukan penyelidikan intensif, kita bagi jadi beberapa tim termasuk jatanras dan gabungan opsnal Polrestabes Palembang kita bagi jadi dua bagian karena pelaku kita tenggarai berada di dua tempat," ujar kompol Suryadi.

Selain itu dirinya mengatakan 5 hari setelah tim gabungan melakukan penelusuran, pihaknya sudah menemukan titik terang mengenai keberadaan pelaku.

Pemalak yang Tusuk Polisi di Macan Lindungan Mengaku Tidak Sengaja, Tidak Tahu Itu Polisi

"Kemudian setelah 5 hari kemudian kita ketahui identitasnya, jadi kita dapat hasil dimana mana pelaku selama ini melarikan diri atas nama RN," ujranya.

Dari hasil penelusuran pihak kepolisian pelaku kemudian ditangkap pada tanggal (27/1/20) di Talang Beton Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali.

Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri dan kembali akan melukai petugas, sehinggga petugas dari unit 4 subdit 3 jatanras Polda Sumsel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved