Sidang Korupsi Muaraenim

Majelis Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Rekening Robi, Milik Terpidana Suap Bupati Muaraenim

Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar penuntut umum KPK membuka blokir dari seluruh rekening milik terdakwa Robi

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Robi Okta Fahlevi kontraktor yang menyuap bupati Muara Enim Ahmad Yani 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang memutuskan untuk menerima pengajuan pembukaan rekening milik Robi Okta Fahlevi yang telah diblokir oleh KPK.

Sebagaimana diketahui, Robi divonis bersalah dengan pidana penjara tiga tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut didapatnya karena terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus gratifikasi dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim senilai Rp 130 juta yang turut menyeret sang Bupati Ahmad Yani sebagai terdakwa.

Viral Siswi SMP di Kendal Dicekoki Minuman Keras Sampai Mabuk Berujung Damai

Terungkap Fakta Sebenarnya, Pawang Ular Mempawah Kalbar yang Tewas Dipatuk King Kobra

Ini Rupa Wajah Kaisar Sunda Empire, Ternyata Istri Dari Perdana Menteri Utama Nasri Banks

Terpidana Kasus Suap Muara Enim Ucapkan Terimakasih ke KPK, Seusai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

"Menyatakan, bahwa majelis hakim menerima permohonan terdakwa untuk dibuka seluruh rekening miliknya yang sudah diblokir," ujar ketua majelis hakim, Abu Hanifah SH menggantikan Bong Bongan Silaban yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit, Selasa(28/1/2020).

Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar penuntut umum KPK membuka blokir dari seluruh rekening milik terdakwa Robi.

"Jadi sudah jelas bahwa kami menerima permohonan terdakwa yang meminta agar rekeningnya dibuka," ujar Abu Hanifah.

Dibukanya blokir rekening, merupakan tanggapan atas pledoi yang dalam sidang sebelumnya telah dibacakan langsung oleh terdakwa Robi dihadapan majelis hakim.

Dimana, salah satu isi pledoinya yakni permohonan agar seluruh rekening miliknya yang sudah diblokir, supaya bisa segera dibuka.

"Karena rekening-rekening tersebut punya hajat banyak. Selain untuk anak dan istri saya, juga ada pegawai perusahaan yang harus dihidupi," ujar Robi saat membacakan pledoi pada sidang sebelumnya, Selasa (21/1/2020).

Selain itu, Robi juga meminta agar diberi hukuman seringan-ringannya.

Bahkan ia pun sempat membacakan surat tulisan tangan dari anaknya yang berisi harapan agar keluarga mereka dapat berkumpul lagi seperti dulu.

"Surat untuk abi. Abi kapan pulang, kakak dan adek-adek kangen abi. Kami semua sayang abi. Pengen kumpul, makan, main, tidur sama abi. Cepat pulang abi. I love you abi," ujar Robi yang mengakhiri pembacaan pledoi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved