Sidang Korupsi Muaraenim
Terpidana Kasus Suap Muara Enim Ucapkan Terimakasih ke KPK, Seusai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara
Terpidana Korupsi Suap Muara Enim Ucapkan Terimakasih ke KPK, Seusai Divonis Hakim 3 Tahun Penjara
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terpidana kasus gratifikasi di Dinas PUPR Muara Enim, Robi Okta Fahlevi, mengaku bersalah dan meminta maaf.
Pernyataan tersebut disampaikan Robi usai menjalani sidang dengan agenda vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1/2020) malam.
Majelis hakim memvonis Robi 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum dari KPK.
• BREAKING NEWS, Robi Penyuap Bupati Muaraenim Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
• Kaisar, Perdana Menteri dan Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kesalahannya
"Saya mengaku salah, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada KPK yang sudah profesional dalam menangani kasus saya ini," ujar Robi dengan mata memerah seraya menangis.
Robi berujar, dengan terlibat kasus ini, ada begitu banyak pelajaran dalam kehidupan yang ia dapatkan.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa ingin menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.
"Terkait vonis yang saya terima, nanti akan pikir-pikir dulu. Kalau memang itu yang terbaik dari Allah SWT, maka saya ikhlas menerima," ujarnya.
Setelah majelis hakim mengetok palu tanda sahnya keputusan, Robi awalnya terlihat tegar.
Ia masih bisa tersenyum dan menyalami penasihat hukum dan JPU KPK satu persatu.
Namun Isak tangis Robi mendadak tak terbendung saat ini mulai mendekat ke istrinya yang sejak awal persidangan tampak begitu tegang menunggu putusan hakim.
Dengan berurai air mata, Robi langsung memeluk istrinya yang juga terus menangis setelah mendengar putusan yang diterimanya.
Sontak saja, suasana haru begitu terasa kental dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, JPU KPK Roy Riadi mengatakan pihaknya merasa puas atas vonis majelis hakim dalam perkara ini.
"Ada beberapa nama pejabat di Pemerintahan Muara Enim yang disebut majelis hakim dalam putusan tadi. Kita akan pelajari nama-nama tersebut. Mengenai jilid 2, akan kita pelajari," ujarnya.