Sidang Korupsi Muaraenim

Hakim Sidang Korupsi Muaraenim Berang, Pemberian Dari Kontraktor Dibilang Ucapan Terimakasih

Empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Muara Enim, kompak

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Muara Enim. Sidang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Muara Enim, kompak menyatakan tidak pernah menerima fee atas proyek yang mereka jalankan.

Mereka lebih senang menyebut bahwa setiap pemberian yang diterimanya dari para kontraktor di Muara Enim, hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Hal ini lantas memancing emosi dari Abu Hanifah yang merupakan salah seorang hakim anggota dalam persidangan yang diketuai Erma Suharti tersebut.

"Istilahnya kalau kata orang Palembang, kalian itu dak usah cak-cak buyan (jangan pura-pura bodoh). Bersyukur kalian dipanggil sebagai saksi. Kalau sebagai terdakwa, bagaimana," ujar Abu Hanifah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1/2020).

Lanjutan Sidang Korupsi Muaraenim, Ilham Yauri Menjabat Kepala Bidang Terciprat Rp 200 Juta

Ternyata Roby Beli Mobil Lexus Bekas Lewat OLX, Sidang Kasus Korupsi Muaraenim

Ada 5 saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan terdakwa Ahmad Yani dan A. Elfin MZ Muchtar kali ini.

Dimana, empat diantaranya merupakan PNS yang ditunjuk sebagai PPK dalam sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Empat orang tersebut yakni Ilham Yaholi (Kepala Bidang Observasi Jalan dan Jembatan Kabupaten Muara Enim). Selanjutnya Mohammad Yusuf (PNS bagian jalan dan jembatan
sekaligus Staff terdakwa A. Elfin MZ Muchtar).

Hadir pula Hermin Eko Purwanto (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muara Enim). Serta Idris (Sekertaris Dinas PUPR Muara Enim).

Sedangkan satu saksi lagi yakni Soliama, menjabat sebagai Kasubag keuangan Dinas PUPR Muara Enim.

"Tidak pernah menerima fee. Tapi kalian terima ucapan terimakasih. Bagaimana bisa seperti itu, jangan berbelit-belit," tegas Abu Hanifah kembali mempertanyakan keterangan para saksi yang banyak mengaku tidak tahu.

Abu Hanifah kembali bereaksi ketika saksi Mohammad Yusuf mengaku tidak terlalu mengerti dengan istilah 'satu pintu' dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Yusuf mengaku hanya pernah mendengar, namun tidak paham secara terperinci siapa dan apa tugas dari satu pintu tersebut.

"Kami jangan sok menutup-nutupi. Terdakwa Elfin saja sudah mengaku bahwa dia yang bertugas sebagai satu pintu aliran dana fee. Jadi apa yang mau kamu lindungi," ujar Abu Hanifah.

Diketahui, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani, A. Elfin MZ Muchtar sebagai PPK serta Robi Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor dalam 16 paket proyek senilai hampir Rp.130 miliar di Dinas PUPR Muara Enim yang diduga terjadi gratifikasi di dalamnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved