Bandar Narkoba Ini Jadikan Rumah Istri Muda tempat Simpan Ekstasi, Ada 500 Butir
Jajaran Satres Narkoba Polres Muba dalam kurun waktu selama satu hari telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba
Pihaknya pun mengimbau kepada setiap lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Muba untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkoba. Atau bisa langsung melaporkan ke Satres Narkoba Polres Muba melalui call center 081377875000," tutup Kapolres.
Sementara, Tersangka Effendi mengakui bahwa barang bukti tersebut hanya titipan yang dititipan dari Irfan. Ia bahkan mengelak bahwa barang bukti tersebut milikny. “Itu barang punya Irfan, aku hany dititipkn saja,”ungkapnya.
Ketika disinggung mengenai barang tersebut pil haram ekstasi ia mengetahui dan terus mengelak bahwa bukan pengedar. “Aku tidak dapat untung, cuma dititipkan saja,” kelaknya.
Di tempat yang sama Asri Apriani tidak tahu mengetahui soal barang itu dan suaminya semua yang menyimpan. “Aku tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Suami saya semu yang simpan barang itu,”tuturnya. (dho)
Ket foto : Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK ketik melakukan konferensi pers ungkap kasus penangkapan bandar ekstasi sebanyak 800 butir.