DPRD Sumsel Janji Segera Selesaikan Raperda Tentang Zonasi Pulau-pulau Kecil
Pemerintah provinsi Sumsel bersama dengan DPRD akan segera menyelesaikan dan menetapkan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah provinsi Sumsel bersama dengan DPRD akan segera menyelesaikan dan menetapkan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ((23/1).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel melalui agenda rapat paripurna ke8 mengenai penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap penyempurnaan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Selain itu, rapat tersebut juga dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Berdasarkan penyampaian ketua pansus DPRD Sumsel zonasi wilayah pesisir ini memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar hukum dalam pemberian izin bagi investor.
Selain Zonasi Wilayah Pesisir ini juga memberikan perlindungan bagi masyatakat yang berada di wilayah setempat.
Dari rapat paripurna ke 8 tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memberikan persetujuan bersama terhadap ranperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.