Pembuatan SIM Palsu

Sindikat SIM Palsu Palembang Raup Omzet Rp 10 Juta, Juga Layani Pembuatan KTP Palsu

Polisi menangkap dua tersangka pemalsu dan makelar surat izin mengemudi (SIM) palsu di Palembang

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Erlangga Gusta (37 tahun), tersangka pembuat SIM Palsu diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (21/1/2020). 

"Saya beli bahan SIM lama dari orang seharga Rp 50 ribu perkeping. Kemudian SIM A dan C saya jual ke yang memasarkan seharga Rp 150 ribu. Untuk SIM B Rp 250 ribu," kata dia.

Dengan usaha ilegalnya itu, Erlangga kini telah mengantongi pendapatan bersih sebesar Rp 10 juta.

Cara membuat SIM palsu disebut Erlangga cukup mudah, yakni dengan menghapus identitas asli pada SIM, lalu diganti dengan identitas pemohon SIM palsu.

Dibanding Anies Baswedan, Pengamat Nilai Peluang Menang Sandiaga Uno di Pilpres 2024 Lebih Besar

Setelah desain identitas pemilik SIM selesai, Erlangga lalu mencetak SIM palsu menggunakan mesin printer.

"Kalau tulisan di SIM lama itu saya lunturkan pakai thinner (cairan pelintir cat)," ujarnya.

Tersangka lainnya bernama Nyayu juga mengakui kontribusinya dalam pemalsuan SIM ini.

"Saya hanya kasih tahu orang saja kalau ada yang ingin bikin SIM. Itu saja," kata dia sambil tertunduk.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved