Staf Wahyu Setiawan Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan KPU di Lampung
Staf Wahyu Setiawan Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan KPU di Lampung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan perkara
TRIBUNSUMSEL.COM- Staf Wahyu Setiawan Diduga Lakukan Jual Beli Jabatan KPU di Lampung
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik jual beli jabatan dengan teradu ENF di Bawaslu Lampung, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (20/1/2020).
Dalam sidang kedua ini, terungkap fakta baru yang diduga melibatkan staf Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan sendiri saat ini sedang berurusan dengan KPK terkait kasus dugaan suap.
Kuasa hukum pelapor yakni Chandra Mulyawan mengungkapkan, VY yang korban dalam kasus ini sempat dihubungi seseorang bernama Toni, yang mengaku sebagai bagian dari KPU RI.
"Iya ada fakta baru yang mengaku orangnya KPU RI Toni yang diduga terlibat dalam kasus ini," ungkap Candra Mulyawan via telepon.
Chandra mengungkapkan, staf komisioner KPU RI tersebut menghubungi VY pada awal November 2019.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh majelis sidang DKPP, ternyata benar ada seorang staf di KPU RI bernama Toni turut terlibat dalam perkara dugaan jual beli jabatan tersebut.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Ketua KPU RI Arif Budiman saat dihubungi majelis persidangan yang terhubung secara live streaming.
"Dalam persidangan, keterangan KPU RI Arif Budiman dan Ibu Evi teleconference, membenarkan ada nama Toni sebagai staf mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Hal itu diketahui saat majelis sidang DKPP menghubungi Ketua KPU RI Arif Budiman," beber Chandra.
Atas fakta baru itu, majelis sidang DKPP meminta pihak pelapor untuk melengkapi bukti baru berupa tangkapan layar panggilan Toni kepada VY.
DKPP akan mengusut lebih dalam lagi perihal keterkaitan Toni dalam kasus ini.
"Iya, kita sedang melengkapi bukti fakta baru ini," pungkasnya.
Hal itu dibenarkan anggota Bawaslu Lampung Adek Asy'ari.
Menurutnya, belum diketahui pasti sejauh apa keterlibatan staf mantan komisioner KPU RI tersebut.