Sindikat Perdagangan Bayi

Fakta-fakta Sindikat Perdagangan Bayi, Bayi Perempuan Lahir Tanggal Cantik Harganya Lebih Mahal

Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolresta Palembang bersama apra tersangka sindikat penjualan bayi Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi.

Empat orang tersangka termasuk ibu bayi turut diamankan polisi karena berperan dalam kasus ini.

Adapun keempat tersangka yakni Mariam (63), Darmini (30), Marlina (38) dan Sri Ningsih (42) memiliki peran masing-masing dalam perdagangan bayi ini.

Berikut ini fakta-fakta sindikat perdagangan bayi di Palembang yang berhasil polisi :

1. Bayi Baru Lahir Langsung Dijual

Darmini, tersangka yang juga ibu bayi mengungkapkan, ia melahirkan pada 9 Januari lalu.

Bayi yang baru dilahirkannya itu langsung ia serahkan ke tersangka Ningsih karena alasan tidak ada biaya mengurus bayi.

"Anak saya sudah ada dua orang, yang ketiga ini langsung saya titipkan karena saya tidak punya biaya," kata Darmini saat dirilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).

2. Upah Bagi Ibunda Bayi

Darmini, ibunda bayi yang belum sempat dijual tersebut mengaku dijanjikan upah oleh penadah bayi sebesar Rp 6,2 juta.

Dengan rincian, upah bersalin sebesar Rp 1,2 juta dan upah bersih sebesar Rp 5 juta.

3. Empat Tersangka Dengan Peran Masing-masing

Selain Darmini sebagai ibu bayi dan Ningsih sebagai penjual bayi, dua tersangka lainnya Mariam dan Marlina berperan mencari bayi yang akan dijual.

Keempatnya diduga telah beberapa kali melancarkan perdagangan bayi di wilayah Palembang dan diduga di beberapa wilayah lain di Sumatera Selatan.

4. Tanggal Cantik dan Bayi Perempuan Harganya Lebih Mahal

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved