Pembunuh Driver Online

Otak Pembunuhan Driver Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati, 2 Pelaku Lain Sudah Divonis Mati

otak pembunuhan ini sama persis mendapat tuntuan dari dua rekan lainnya yaitu Acuandra dan Ridwan yang sudah lebih dulu divonis hukuman mati

Tribunsumsel/IST
Sofyan (kiri) Akbar otak pembunuhan (kanan) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Akbar Al Faris otak pembunuhan Sofyan, seorang driver online di Palembang dituntut hukuman mati oleh penuntut umum dari Kejati Sumsel.

Dituntut hukuman mati, otak pembunuhan ini sama persis mendapat tuntuan dari dua rekan lainnya yaitu Acuandra dan Ridwan yang sudah lebih dulu divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang.

Sidang yang digelar pada Kamis (16/1/2020) di PN Palembang, JPU Kejati Sumsel, Sofyan Purnama menuntut mati Akbar Al Faris.

Tahu mendapat tuntutan hukuman mati, Akbar hanya tertunduk lesu seraya menarik nafas panjang dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata SH MH.

Akbar pun mengajukan pembelaan sebagai upaya hukum atas tuntutan yang baru saja diterimanya.

BREAKING NEWS : Otak Pembunuhan Driver Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

"Saya mohon izin mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Akbar dalam menyikapi tuntutan terhadap dirinya.

Ditemui setelah persidangan, Akbar yang digiring masuk ke sel sementara di PN Palembang berujar bahwa dirinya berharap agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman padanya.

Sebab ia masih memiliki empat orang anak yang masih kecil dan sangat butuh perannya sebagai seorang ayah.

Termasuk dengan memberikan nafkah kepada mereka.

"Saya berharap agar jangan dihukum mati," ujarnya.

Meskipun begitu, Akbar tak menampik segala kesalahan yang telah ia perbuat.

Yakni dengan sengaja merampok dan kemudian membunuh Sofyan yang tak lain merupakan Driver Taksi Online di Palembang.

Bahkan ia juga terancam mendapat hukuman mati.

Seperti yang telah diterima Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun), dua rekannya yang sudah lebih dahulu mendapatkan vonis hukumam mati.

Dimana, Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) telah mendapat vonis mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved